Kota Bima NTB - Belasan jirigen miras tradisional yang disita saat razia Tim Cobra Bravo resnarkoba polresta Kota Bima. Operasi yang dipimpin Aiptu Budi Kresan tersebut, diperoleh dari terduga pemilik FY (61) sesuai identitas yang tercantum di KTP Malawatar Kelurahan Tangge Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat NTT.
Demikian dikabarkan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Kamis (2/12) pagi ini.
Razia dan penyitaan miras berdasar Perda Kota Bima Nomor 08 tahun 2010 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol itu, jelas Iptu Thamrin, digiatkan Tim Cobra Bravo pada Rabu (1/12) malam sekitar pukul 20.00 WITA.
Tim Cobra Bravo awalnya sambung Kasat Narkoba, mendapat laporan masyarakat ada truk dengan nomor polisi DK 9489 SK dari Labuan Bajo mengangkut miras tradisional jenis sofi akan masuk wilayah Kota Bima.
Benar adanya, saat diintai dan ditunggu kedatangan truk sebagaimana identitas yang diperoleh itu, kata Iptu Thamrin, Tim pun mendapatkannya.
“Truk dengan ciri itu diberhentikan Tim Cobra Bravo saat melintas di jalan seputar Kelurahan Rabadompu Barat Kota Bima dan selanjutnya digeledah dan ditemukan barang bukti miras belasan jirigen, ”urainya.
Untuk barang bukti miras lanjut Iptu Thamrin, langsung digiring ke Sat Narkoba Polres Bima. “Razia di wilayah hukum Polres Bima Kota sesuai perintah dan arahan Kapolres Bima Kota itu, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, guna tercipta situasi yang aman dan kondusif, ”tutupnya.(Adbravo)